Kepala Sekolah Beri Teguran Kepada Seorang Oknum Guru Yang Diduga Gunakan Alamat SMAN 7 Tanpa Izin untuk Tim Pembentukan PBVSI Kota Kupang

Kupang, PBVSINTT.com — Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (Pengprov PBVSI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah Kepala SMAN 7 Kupang yang telah menindaklanjuti pengaduan PBVSI NTT terkait penggunaan alamat sekolah dalam aktivitas Tim Pembentukan Pengurus PBVSI Kota Kupang.

Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan PBVSI NTT kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT setelah ditemukan pencantuman alamat SMAN 7 Kupang sebagai alamat kesekretariatan Tim Pembentukan Pengurus PBVSI Kota Kupang.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kepala SMAN 7 Kupang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Isai Kause, S.Pd, guru PJOK SMAN 7 Kupang, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 19 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Isai Kause membenarkan bahwa Tim Pembentukan Pengurus PBVSI Kota Kupang menggunakan alamat lingkungan SMAN 7 Kupang sebagai alamat kesekretariatan sementara. Ia juga menerangkan bahwa penggunaan alamat tersebut belum memperoleh izin formal secara institusional dari Kepala SMAN 7 Kupang.

Dalam BAP yang sama, Isai menyampaikan permohonan maaf atas kekurangtelitian tersebut dan berkomitmen mencabut pencantuman alamat SMAN 7 Kupang dari seluruh dokumen dan atribut administratif Tim Pembentukan PBVSI Kota Kupang, memindahkan kesekretariatan ke tempat independen di luar lingkungan satuan pendidikan, serta memisahkan aktivitas organisasi olahraga dengan kedudukannya sebagai tenaga pendidik.

Sebagai tindak lanjut, pada 4 September 2026 Kepala SMAN 7 Kupang menerbitkan surat Pembinaan dan Teguran Administratif Terkait Aktivitas Organisasi Eksternal kepada Isai Kause.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aktivitas organisasi di luar kedinasan tidak boleh menggunakan nama, atribut maupun alamat SMAN 7 Kupang tanpa izin tertulis dan mekanisme prosedural yang sah. Kepala sekolah juga mengingatkan agar konflik organisasi olahraga eksternal diselesaikan oleh organisasi yang bersangkutan dan tidak menyeret atau menimbulkan persoalan kelembagaan di lingkungan SMAN 7 Kupang.

Ketua Umum Pengprov PBVSI NTT Winston Neil Rondo menyatakan menghargai respons Kepala SMAN 7 Kupang yang memilih melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah administratif terhadap persoalan tersebut.

“Kami menghargai Kepala SMAN 7 Kupang yang merespons pengaduan PBVSI NTT secara profesional. Pemeriksaan telah dilakukan, fakta telah diklarifikasi dan langkah pembinaan administratif telah diberikan. Bagi kami, ini menunjukkan bahwa pengaduan PBVSI bukan dibuat untuk menyerang pribadi siapa pun, tetapi berangkat dari persoalan tata kelola yang memang perlu diluruskan.”

Menurutnya persoalan mendasarnya bukan semata-mata pencantuman sebuah alamat, tetapi pentingnya menjaga institusi pendidikan agar tidak menimbulkan kesan memberikan legitimasi kepada kepentingan organisasi eksternal tanpa prosedur yang sah

“Yang kami persoalkan sejak awal sederhana: jangan membawa nama, alamat, fasilitas atau kewibawaan institusi pendidikan ke dalam konflik organisasi olahraga tanpa kewenangan dan izin yang sah. Sekolah adalah ruang pendidikan anak-anak kita, bukan instrumen legitimasi bagi kepentingan kelompok dalam organisasi olahraga,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PBVSI NTT tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik personal

“PBVSI NTT tidak sedang berperang dengan Saudara Isai Kause. Kami sedang mempertahankan aturan. Orang boleh berbeda pendapat, boleh mengkritik bahkan boleh tidak setuju dengan kepemimpinan PBVSI, tetapi perbedaan itu harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah,”ucapnya.

PBVSI NTT juga menghargai komitmen Isai Kause sebagaimana tertuang dalam BAP untuk memperbaiki pencantuman alamat sekolah dan memindahkan kesekretariatan ke tempat independen.

“Kalau Saudara Isai telah mengakui kekeliruan administratif tersebut dan berkomitmen memperbaikinya, tentu harus kita hargai. Tujuan PBVSI bukan mempermalukan atau menghukum orang. Yang kami inginkan adalah koreksi dilakukan dan kejadian seperti ini tidak terulang,”ungkapnya.

Untuk dugaan adanya aktivitas unsur atau komite perwasitan PBVSI di lingkungan SMAN 7 Kupang, PBVSI NTT mencatat bahwa dalam pemeriksaan Isai membantah adanya kegiatan operasional, pertemuan, rapat maupun sekretariat resmi komite perwasitan yang menggunakan lingkungan sekolah. Karena itu, PBVSI NTT menyatakan akan menempatkan persoalan tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia dan tidak membuat kesimpulan melampaui hasil pemeriksaan.

Ia mengingatkan bahwa bola voli NTT sedang menghadapi agenda yang jauh lebih besar, termasuk konsolidasi pembinaan atlet, pelatih, wasit dan kompetisi menuju PON 2028.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam organisasi adalah hal biasa, tetapi tidak boleh mengganggu konsolidasi pembinaan bola voli NTT.

“NTT sedang mempersiapkan diri menuju PON 2028. Kita membutuhkan disiplin organisasi dan kerja besar membangun atlet, pelatih, wasit, klub serta kompetisi. Sangat disayangkan kalau energi bola voli justru habis dalam konflik kewenangan dan perebutan legitimasi. Kalau ada ketidakpuasan terhadap Pengprov PBVSI NTT, tempuh mekanisme organisasi. Kami terbuka terhadap kritik,”bebernya.

PBVSI NTT berharap tindakan administratif yang telah dilakukan Kepala SMAN 7 Kupang menjadi pembelajaran bersama sekaligus menutup persoalan penggunaan alamat sekolah tersebut.

Namun Ia menegaskan bahwa dalam persoalan tata kelola organisasi, PBVSI NTT akan tetap menjaga aturan dan mekanisme organisasi.

“Kami ingin persoalan ini selesai secara bermartabat. Tidak perlu diperpanjang menjadi permusuhan pribadi. Tetapi tertib organisasi harus tetap dijaga. Beda pendapat itu sehat, kritik juga perlu. Namun organisasi tidak bisa dibangun dengan jalan pintas. Kalau aturan mulai dianggap tidak penting, yang kita bangun bukan organisasi, melainkan kekacauan,”ucapnya.(Fendi)